ARB FOR PRESIDEN RI KE-7

ARB FOR PRESIDEN RI KE-7
ARB AKAN MEMBANTU SISTEM RUMPUT LAUT DI LIYA

Rabu, 26 Juni 2013

SANKSI BAGI SIAPA SAJA PELAKU MONEY POLITICS PADA PEMILIHAN CALON LEGISLATIF WAKATOBI 9 APRIL 2014

 
OLEH : ALI HABIU
 
Pelaksanaan Pemilihan Legislatif tanggal 9 April 2014 mendatang dengan segala persiapannya rupanya semakin ketat dalam pengawasananya. Para calon legislatif dan simpatisan para calon-calon yang akan bertanrung dalam pemilihan legislatif tersebut tidak boleh lagi main-main, sebab rakyat dan komunitas NGO akan mengawasi secara ketat semua proses yang dilakukan oleh para calon legislatif termasuk dalam malam pemilihannya yang selama ini dikenal dengan serangan pajar. Bagi-bagi beras, sembako atau sejenisnya oleh para calon legislatif akan diawasi secara tegas, sebab jika bagi-bagi tersebut bertendensi permintaan dukungan kepada rakyat pemilih maka yang bersangkutan akan kena jeratan sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata. Bagi para anggota KPU, PPK yang nakal selama ini maka dalam pemilihan legislatif 9 April 2014 mendatang tentu akan lebih hati-hati karena masyarakat akan memantau secara intensif pergerakan mereka di lapangan. 
Dengan pengalaman pelaksanaan Pemilihan Legislatif selama 10 tahun belakangan ini yang diindikasikan penuh dengan kecurangan mulai pemilihan Tahun 1999, Tahun 2004 dan tahun 2009, amaka pemerintah akan membuat aturan keras dalam sistem pelaksanaannya pada pemilihan legislatif 9 April 2014 mendatang.
Adapun salah satu produk hukum menjadi acuan dalam pelanggaran pemilu 2014 adalah Undanag-Undang No 8  Tahun 2012, sebagai berikut : 
  1. Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa yang memberi, menjanjikan materi untuk memilih atau tidak memilih seseorang dalam Pemilu akan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta; yg menerima juga dikenai pidana 1 tahun dan denda Rp.12 juta. 
  2. Bagi calon atau anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terbukti dipengadilan melakukan money politics maka daftarnya sebagai calon akan dicoret atau bagi yang sudah dilantik maka akan di PAW (Pergantian Antar Waktu).
  3. Mohon laporkan kegiatan money politics ke Panwaslu terdekat.

Tidak ada komentar: