ARB FOR PRESIDEN RI KE-7

ARB FOR PRESIDEN RI KE-7
ARB AKAN MEMBANTU SISTEM RUMPUT LAUT DI LIYA

Kamis, 04 Juli 2013

AKKALA DHAO !!!!

 
OLEH : LA ODE SARUHU
 
Menurut analisis Mahendra 'itempoeti' Uttunggadewa (https://www.facebook.com/groups/164639584949/), terdapat 11 perkara mengapa rakyat harus tahu bahwa mereka sudah menjadi korban State Organized Crime yg dilakukan oleh pemerintah :
 
  1. Bahwa penetapan harga BBM Bersubsidi yg masih mengacu pada harga pasar -baca : MOPS- (PP No. 36/2004) adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD '45 sebagaimana ditegaskan oleh Keputusan MK pada 21 Desember 2004 yang membatalkan pasal 28 UU no. 22/2001.
  2. Seharusnya penetapan harga BBM dilakukan berdasarkan metode Harga Pokok Penjualan dan bukan boarder price (patokan harga pasar internasional).
  3. Penetapan harga BBM berdasarkan boarder price mematikan daya saing industri Dalam Negeri karena keunggulan komparasi berupa sumur dan kilang minyak diabaikan dan tidak diposisikan sebagai keunggulan komparasi dalam persaingan pasar global.
  4. Dalam penetapan harga bensin Premium berdasarkan boarder price, Pemerintah mengacu pada harga rata-rata produk minyak di bursa Singapura (MOPS).
  5. Sayangnya hanya harga MOPS yg dijadikan acuan, sementara mutu BBM bersubsidi tidak mengacu pada mutu BBM MOPS.
  6. Bensin di Bursa Singapura (MOPS) yg dijadikan acuan penetapan harga bensin Premium, selain RON-nya 92, juga punya sekitar 14 parameter sebagai BBM yg memenuhi syarat untuk kendaraan berstandar Euro 2.
  7. Sementara bensin Premium selain RON-nya hanya 88, banyak parameter lainnya yang tidak lolos digunakan untuk kendaraan berstandar Euro 1 sekalipun.
  8. Bensin Premium RON 88 pernah menyebabkan fuel pump ribuan mobil rusak (Juli 2010). Juga menyebabkan rusaknya busi sepeda motor (Oktober 2012-Maret 2013).
  9. Penelitian JAMA (Japan Automobile Manufacturer Association) yang direlease 15 Maret 2013 : Premium RON 88 mengandung aditif Ferrocene (Fe) yg berdampak kerusakan busi dan pencemaran udara.
  10. Memproduksi dan memasarkan Premium yang mengandung Ferrocene adalah pidana karena melanggar spesifikasi BBM yg ditetapkan Dirjen MIGAS dan melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  11. Premium RON 88 dibeli rakyat sesuai harga bensin di Bursa Singapura (MOPS) dgn rincian Rp. 4.500,- dibayar oleh konsumen dan lebih Rp. 1.700,- oleh subsidi Pemerintah,  namun rakyat tidak memperoleh BBM yg mutunya sesuai dgn mutu bensin di Bursa Singapura. Dengan demikian ada indikasi bahwa subsidi Pemerintah selama ini tidak untuk rakyat melainkan semata-mata mendongkrak profit margin Pertamina.

Tidak ada komentar: